M-Paspor – Aplikasi Daftar Paspor Online, Mudah dan Cepat

Share this article:

M-Paspor – Anda ingin bepergian antarnegara, paspor dokumen wajib yang harus dibawa. Belum memilikinya? Bagaimana cara mendaftar, membuat, atau mengajukan paspor secara online? Apakah ada aplikasi online?

M-Paspor adalah aplikasi daftar paspor online. Inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM. Sebuah aplikasi yang sangat memudahkan pemohon dalam pembuatan atau perpanjangan paspor.

Anda dapat mengajukan paspor via M-Paspor, dengan cara mengunggah scan berkas ke aplikasi tersebut.

Baca juga:
* Teman Bus: Rute, Harga Tiket, Cara Bayar

Sebelum adanya aplikasi ini sebenarnya Ditjen Imigrasi sudah melakukan berbagai cara untuk memudahkan proses.

Dari memberikan fasilitas eazy paspor dan paspor keliling. Bahkan dengan menjemput bola ke lembaga, instansi, maupun komunitas masyarakat, untuk kepengurusan kolektif.

Fitur M-Paspor

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menerangkan, fitur-fitu di aplikasi ini mengakomodir tahapan permohonan paspor.

Yang tadinya harus bertatap muka, melalui aplikasi m-paspor, menjadi tidak harus bertatap muka.

“Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI,” ungkapnya dalam keterangan pers, pada akhir tahun 2021 lalu.

Download

Untuk sementara waktu aplikasi M-Paspor hanya tersedia di PlayStore untuk pengguna Android. Pengguna gawai iOS masih harus bersabar menunggu tersedianya di Appstore.

Klik Link download ini >> M-Paspor di Playstore

Cara Pembuatan / Pendaftaran Paspor via M-Paspor

aplikasi daftar paspor online M-Paspor
(Sumber gambar: IG @ditjen_imigrasi)

Berikut ini urutan / cara / langkah membuat paspor via apk:

  • Unduh dan install apk M-Paspor di Playstore
  • Daftar akun lalu login
  • Pilih pengajuan permohonan paspor
  • Isi kuesioner layanan permohonan
  • Input dokumen persyaratan paspor yang diperlukan, lalu unggah
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maks. 2 jam – setelah dokumen terupload
  • Pastikan Anda telah memilih jenis permohonan paspor dengan benar (baru atau pengganti)
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
  • Bawa persyaratan dokumen asli dan materai, ini jangan samcai lupa

Hal pertama yang harus Anda lakukan tentu saja mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore. Segera install apk tersebut di perangkat.

Setelah membuat akun dan login, Anda bisa mengunggah berkas persyaratan. Dilanjutkan dengan memilih kantor imigrasi terdekat dengan menentukan jadwal kedatangan yang diinginkan.

Selanjutnya Anda akan diminta melakukan pembayaran di kanal-kanal yang telah disediakan.

Bisa dengan pembayaran daring, seperti lokapasar (Bukalapak dan Tokopedia). Atau dengan pembayaran luring, seperti melalui bank, Indomaret, dan kantor pos.

Anda diberi waktu 2 jam untuk menyelesaikan pembayaran setelah dokumen diunggah.

Langkah terakhir adalah menerima paspor yang telah jadi. Di sini Anda bisa meminta untuk dikirimkan ke rumah. Layanan ini menggunakan PT Pos Indonesia.

Rencananya, setelah proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan diluncurkan pada 26 Januari 2022.

Syarat dan Ketentuan

Bisa lihat di file di bawah ini. Dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor

Kantor Imigrasi yang Melayani Permohonan via M-Paspor

Tidak semua Kantor Imigrasi melayani permohonan paspor via MPaspor. Hanya beberapa kantor saja yang melayani.

Berikut daftarnya:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Setatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Kantor Imigrasi Ketas I jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
  • Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur
  • Kantor Imigrasi Kelas I Padang Kantor Imigrasi Ketas I Pekanbaru
  • Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jawa Tengah
  • Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Pati
  • Kantor Imigrasi Ketas I Pemalang
  • Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali
  • Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap
  • Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim
  • Kantor Imigrasi Kelas II Agam
  • Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo
  • Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja

Baca juga:
* Air Terjun Batu Tilam di Kampar Riau

Kesimpulan

Cara mendaftar paspor online, daftar online perpanjang paspor, daftar perpanjang paspor online, ternyata bisa mudah tidak pakai ribet.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan aplikasi yang bisa diunduh melalui Google PlayStore. Pengguna sistem iOS mungkin akan segera bisa menyusul.

Semoga saja aplikasi daftar paspor online M-Paspor jadi diluncurkan tanggal 26 Januari 2022.

#mpaspor #bikinpaspormakinmudah #pasporindonesia

Share this article:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Kami:

Scan untuk Follow:

avonturin_nametag 2